Pages

Subscribe:

Labels

Sabtu, 05 November 2011

kompetensi guru


Kompetensi Guru

KOMPETENSI GURU

       Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 tentang Guru, pasal 2 disebutkan bahwa Guru wajib memiliki Kualifikasi Akademik, Kompetensi, Sertifikat Pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

      Kompetensi yang dimaksud adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dikuasai dan diaktualisasikan oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.

        Kompetensi Guru sebagaimana dimaksud meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Kompetensi Guru bersifat holistik.

         Kompetensi pedagogik  merupakan kemampuan Guru dalam pengelolaan pembelajaran peserta didik yang sekurangkurangnya meliputi:
a. pemahaman wawasan atau landasan kependidikan;
b. pemahaman terhadap peserta didik;
c. pengembangan kurikulum atau silabus;
d. perancangan pembelajaran;
e. pelaksanaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
f. pemanfaatan teknologi pembelajaran;
g. evaluasi hasil belajar; dan
h. pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.

          Kompetensi kepribadian sekurang-kurangnya mencakup kepribadian yang:
a. beriman dan bertakwa;
b. berakhlak mulia;
c. arif dan bijaksana;
d. demokratis;
e. mantap;
f. berwibawa;
g. stabil;
h. dewasa;
i. jujur;
j. sportif;
k. menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat;
l. secara obyektif mengevaluasi kinerja sendiri; dan
m. mengembangkan diri secara mandiri dan berkelanjutan.

      Kompetensi sosial merupakan kemampuan Guru sebagai bagian dari Masyarakat yang sekurang-kurangnya meliputi kompetensi untuk:
a. berkomunikasi lisan, tulis, dan/atau isyarat secara santun;
b. menggunakan teknologi komunikasi dan informasi secara fungsional;
c. bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, pimpinan satuan pendidikan, orang tua atau wali peserta didik;
d. bergaul secara santun dengan masyarakat sekitar dengan mengindahkan norma serta sistem nilai yang berlaku; dan
e. menerapkan prinsip persaudaraan sejati dan semangat kebersamaan.

          Kompetensi profesional  merupakan kemampuan Guru dalam menguasai pengetahuan bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni dan budaya yang diampunya yang sekurang-kurangnya meliputi penguasaan:
a. materi pelajaran secara luas dan mendalam sesuai dengan standar isi program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu; dan
b. konsep dan metode disiplin keilmuan, teknologi, atau seni yang relevan, yang secara konseptual menaungi atau koheren dengan program satuan pendidikan, mata pelajaran, dan/atau kelompok mata pelajaran yang akan diampu.

         Kompetensi Guru dirumuskan ke dalam:
a. standar kompetensi Guru pada satuan pendidikan di TK atau RA, dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat;
b. standar kompetensi Guru kelas pada SD atau MI, dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat;
c. standar kompetensi Guru mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran pada SMP atau MTs, SMA atau MA, SMK atau MAK dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat; dan
d. standar kompetensi Guru pada satuan pendidikan TKLB, SDLB, SMPLB, SMALB dan pendidikan formal bentuk lain yang sederajat.

           Standar kompetensi Guru dikembangkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Keempat kompetensi di atas selanjutnya dalam Penilaian Kinerja Guru sebagaimana yang harus dilakukan terhadap guru yang tercantum dalam Permendiknas 35/2010 tentang petunjuk teknis Pelaksanaan jabatan fungsional Guru dan angka kreditnya, dijabarkan menjadi 14 sub kompetensi. Penilaiannya akan dilakukan dengan sistem paket yang terkait dalam pelaksanaan tugas utama,  sbb:
A. Pedagogik
     1. Menguasai karakteristik peserta didik
     2. Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
     3. Pengembangan kurikulum
     4. Kegiatan pembelajaran yang mendidik
     5. Pengembangan potensi peserta didik
     6. Komunikasi dengan peserta didik
     7. Penilaian dan evaluasi
B. Kepribadian
    8.  Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional
    9.  Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
   10. Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru
C. Sosial
   11. Bersikap inklusif, bertindak obyektif, serta tidak diskriminatif
   12. Komunikasi dengan sesama guru, tenaga kependidikan, orang tua, peserta didik dan masyarakat
D. Profesional
   13. Penguasaan materi, struktur, konsep dan pola pikir dan keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang  diampu
   14.  Mengembangkan keprofesionalan melalui tindakan yang reflektif


AKTUALISASIKAN KOMPETENSI GURU DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI

Banyak dilansir di mas media baik elektronik maupun cetak bahwa masih ada oknum guru dalam melakukan aktifitas baik dalam kelas maupun diluar kelas  melakukan tidakan yan tidak sesua dengan profesi guru yaitu melakukan kekerasan baik secara pisik maupun non pisik terhadap anak didiknya. Yang menjdi tanda tanyak  dalam permasalahan ini  adalah belum adanya perlindungan secara konkrik dari pemerintah. Sekalipun dalam undang-undang No. 14 Tahun 2005, tentang guru dan dosen sudah dibahas secara inplisit tentang perlindungan guru/dosen dalam melaksanakan tugasnya namun sampai sekarang belum ada petunjuk tekninya bagaimana cara melindungi guru dan dosen yang melaksanakan tusas.Oleh karena belum adanya perlindungan secara kongkrik dari pemerintah maka guru harus menjalankan tugasnya secara professional.
 Guru yang profesionalisme memiliki  4 kompetensi yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi keperibadian, kompetensi sosial, dn kompetensi profesi. Kompetensi trsebut diaktualisasikan dalam bentuk laku dalamaktivitas sehari-hari baik dalam melaksanakan tugas dalam pembeljaran maupun dalam  kegiatan kemasyarakatan.
Keempat kompetensi guru sebagai berikut:
Kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaranperserta didik meliputi pemahaman terhadap peserta didik, kemampuan merancang RPP, kemampuan melaksanakan pembelajaran baik di dalam maupun di luar kelas, kemampuan merangcang  dan melaksakan evaluasi hasil belajar, dan kemampuan mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki oleh peserta didik.
Kompetensi profesi, yang meliputi penguasaan visi dan misi pendidikan nasional, menguasai konsep dasar dan teori-teori materi pembelajarandan memilah-milah dan menetapkan materi yang akan diajarkan.
Kompetensi sosialyaitu kemampuan berkomunikasi yang meliputi kemampuan berkomunikasi secara efektif baik kepada pesertadidik, sesama pendidik, orang tua atau wali siswa dan masyarakat di sekitar. Kemampuan bekerja sama yang meliputi menciptakan hubungan, baik secra horison maupun scra vertikal, menciptakan situasi belajar yang paikem yaitu pembelajaran aktif, inovatif, kreatif, dan menyenangkan. Dalam bingkai tersbut terjadinya situasi yang asih, asuh, dan rasa kebersamaan.
Kompetensi keperibadian, yaitu kemampuan mengenal diri sediri sebagai mahkluk terdiri dari makhluk sosialsadar akan potensi diridan sadar dalam pengembangan diri. Kemampuan berpikir yang meliputi menggali informasi, mengelola informasi, kemudian mengambil keputusan yang cerdas dan bijak,berikir secara sistematis dan analisis dan memecahkan masalah secardialogis, demokratis, kreatif dan arif..
Perpaduan olah hati dan olah pikir akan menghasilkan perilaku dan nilai-nilai religius, jujur dan adil, berwibawah,demokratis santun dan dapa diteladani. Jika semua kompetensi tersebut melebur dan terpancar dari dan dalam diri seorang guru insya Allah akan menjadi guru profesional dan jauh dari sipat kekerasan baik dalam lingkungan sekoah dan masyarakat.











>

Tidak ada komentar:

Posting Komentar